Αποτελέσματα Αναζήτησης
UNDANG UNDANG DASAR. BAB I BENTUK DAN KEDAULATAN. Pasal 1. Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UndangUndang Dasar. ***) Negara Indonesia adalah negara hukum. ***) BAB II MAJ ELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT. Pasal 2.
(1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. (2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar. (3) Negara Indonesia adalah negara...
Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945. (yang dipadukan dengan Perubahan I, II, III & IV) PEMBUKAAN. (Preambule) Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
UNDANG-UNDANG DASAR. BAB I. BENTUK DAN KEDAULATAN. Pasal 1 . Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. ***) Negara Indonesia adalah negara hukum.***) BAB II. MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT . Pasal 2 .
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945. PEMBUKAAN ( P r e a m b u l e ) Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (yang ditetapkan pada Tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan Dekret Presiden pada Tanggal 5 Juli 1959 serta dikukuhkan secara aklamasi pada tanggal 22 Juli 1959 oleh Dewan Perwakilan Rakyat)