Αποτελέσματα Αναζήτησης
9 Ιαν 2024 · Khusus Pasal 27 ayat (3) UU ITE di atas, memuat unsur “penghinaan” dan “pencemaran nama baik” yang merujuk pada Pasal 310 KUHP lama yang pada saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 433 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026.
18 Αυγ 2022 · Adapun utnuk ancaman hukuman bagi pelanggan pasal 27 ayat 3 ini adalah penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 miliar rupiah. Hal inilah yang kemudian banyak pihak tidak menyetujui adanya pasal tersebut.
Pasal 27 ayat 3 UU ITE merupakan Pasal karet yang mana perlu untuk dilakukan revisi terhadap ketentuan tersebut sehingga tidak menimbulkan permasalahan serta memberikan keadilan dan kepastian hukum. Kata Kunci : UU ITE, Kebebasan Berpendapat, HAM.
16 Φεβ 2021 · Isi Pasal 27 UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (disingkat UU ITE) atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008 adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum telah resmi disahkan perubahannya, disampaikan Presiden Joko Widodo kepada ketua DPR RI melalui Surat Nomor R-58/PRES/12/2023 ...
a. Bagaimana konsep hukum Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang mengatur tentang delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik? b. Bagaimana perlindungan hukum atas hak kebebasan dan pembatasan menyampaikan pendapat dalam perspektif hak asasi manusia? Metode Penelitian Dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian hukum
13 Αυγ 2019 · Menghindari multitafsir ketentuan larangan mendistribusikan, mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik bermuatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik pada ketentuan Pasal 27 Ayat (3), dilakukan 3 (tiga) perubahan sebagai berikut: