Αποτελέσματα Αναζήτησης
14 Οκτ 2022 · Isi Pasal 44 UU KDRT termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Undang-undang ini memuat sejumlah aturan yang mengatur tentang tindak pidana KDRT, termasuk ketentuan hukuman atau sanksi pelaku KDRT.
14 Σεπ 2023 · Berikut rangkuman isi Pasal 44 Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT: 1. Isi Pasal 44 Ayat 1 UU PKDRT. Setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun atau membayar denda sebesar Rp 15 juta. 2. Isi Pasal 44 Ayat 2 UU PKDRT
Pasal 4 Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga bertujuan: a. mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga; b. melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga; c. menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga; dan d. memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera. BAB III LARANGAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA Pasal 5
Tujuan dari adanya UU PKDRT, sebagaimana disebut dalam Pasal 4, meliputi: 1) mencegah terjadinya segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga; 2) melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga; 3) menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga; 4) memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.
Pasal 44. Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan. fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
17 Οκτ 2022 · Pasal 44 ayat (1) UU PKDRT menyebutkan bahwa "Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)."
30 Σεπ 2022 · (Pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT). Jika mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat maka pelaku dapat pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta.