Yahoo Αναζήτηση Διαδυκτίου

Αποτελέσματα Αναζήτησης

  1. Daftar Jabatan Fungsional pada Pegawai Negeri Sipil ini disusun berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang terdiri dengan 25 rumpun jabatan. Arikel ini mengelompokkan jabatan fungsional berdasarkan instansi pembina jabatan tersebut.

  2. 18 Απρ 2017 · Disebutkan dalam PP ini, jabatan PNS terdiri atas: a. Jabatan Administrasi (JA); b. Jabatan Fungsional (JF); dan c. Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). Nomenklatur Jabatan dan pangkat JPT utama dan JPT madya, menurut PP ini, ditetapkan oleh Presiden atas usul Instansi Pemerintah terkait setelah mendapat pertimbangan Menteri.

  3. 16 Ιαν 2022 · Jabatan fungsional bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur dalam ketentuan Pasal 67 – Pasal 101 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Si...

  4. Jabatan Fungsional Aparatur Sipil Negara adalah sekelompok jabatan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil untuk menjalankan fungsi tertentu dalam kepemerintahan Indonesia. Definisi jabatan fungsional (disingkat JF) dalam peraturan perundang-undangan yaitu sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional ...

  5. 16 Σεπ 2023 · Berdasarkan Profil Jabatan Fungsional yang disusun oleh Direktorat Jabatan Aparatur Sipil Negara, ada sekitar 222 jabatan yang diambil dari data terakhir 16 Juni 2020. Total 222 jabatan tersebut merupakan hasil pengembangan jabatan di lingkungan kementerian atau lembaga daerah maupun pusat.

  6. Jabatan Fungsional (JF) merupakan jabatan karier PNS yang bertugas memberikan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Kategori dan Jenjang JF JF Keahlian. Ahli Utama; Jenjang JF ahli utama melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi professional tingkat tertinggi. Ahli Madya

  7. Permen PANRB ini mengatur mengenai: 1) kedudukan dan tanggung jawab, tugas, dan klasifikasi Jabatan Fungsional/JF; 2) kategori dan jenjang JF; 3) pengusulan dan penetapan JF; 4) pengangkatan dalam JF; 5) pengelolaan kinerja pejabat fungsional; 6) kenaikan pangkat; 7) penghentian dari JF; 8) kompetensi; 9) instansi pembina dan tugas instansi ...

  1. Αναζητήσεις που σχετίζονται με urutan jabatan fungsional pns terdiri dari atas di dapat daerah yang

    urutan jabatan fungsional pns terdiri dari atas di dapat daerah yang dalam