Αποτελέσματα Αναζήτησης
25 Ιουλ 2022 · Mengutip situs resmi DPR RI, isi ayat 1-4 pasal 34 UUD 1945 adalah sebagai berikut: (1) Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. (2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
Pasal 34 UUD 1945 berbunyi, “(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. (2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
Pasal 34 UUD 1945 terdiri dari 4 ayat yang berbunyi: Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
19 Σεπ 2021 · Pasal 34 UUD 1945 mengatur tentang kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar. Di Tes CPNS, terdapat tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Calon pegawai negeri sipil akan diberikan 100 soal.
14 Σεπ 2021 · Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 34 menjelaskan hak warga negara untuk mendapatkan jaminan sosial dari negara. Negara wajib memelihara fakir miskin dan anak-anak telantar untuk mendapatkan kebutuhan dasarnya tanpa ada perilaku diskriminatif.
10 Δεκ 2023 · Ketentuan Pasal 34 ayat 1 UUD 1945 berbunyi fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Merujuk bunyi Pasal 34 ayat 1 tersebut, singkatnya UUD mengatur tanggung jawab negara dalam memelihara fakir miskin guna memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kemanusiaan.
8 Οκτ 2021 · Dilansir dari buku Sistem Jaminan Sosial Nasional: Mewujudkan Amanat Konstitusi, Sulastomo, (2011:43), inilah isi pasal 34 UUD 1945 setelah amandemen: Dengan begitu, jelaslah bahwa pemerintah wajib memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar dengan sistem jaminan sosial serta fasilitas kesehatan dan pelayanan umum yang layak.