Αποτελέσματα Αναζήτησης
19 Μαρ 2022 · Dilansir dari Buku Ajar Bahasa Indonesia Edisi Revisi (2018) karya Sujinah, dkk, makna Pasal 30 ayat (2) UUD 1945 adalah pertahanan dan keamanan negara Indonesia dijalankan menggunakan Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta atau yang dikenal Sishankamrata.
- Hak dan Kewajiban dalam Pasal 30 UUD 1945 - KOMPAS.com
Dalam Pasal 30 UUD 1945 ditegaskan bahwa ikut serta dalam...
- Hak dan Kewajiban dalam Pasal 30 UUD 1945 - KOMPAS.com
29 Νοε 2021 · Amandemen terhadap Pasal 30 UUD 1945 terjadi pada tahap kedua yang menghasilkan penambahan ayat, dari yang semula berjumlah 2 ayat sebelum amandemen, menjadi 5 ayat setelah amandemen. Selain itu, dilakukan juga perubahan atau penambahan nama bab, dari yang awalnya tersemat BAB XII tentang Pertahanan Negara sebelum amandemen, menjadi BAB XII ...
25 Αυγ 2021 · Pasal 30 ayat 2 UUD 1945 membahas tentang sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata) yang dilaksanakan oleh TNI dan Polri sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Sishankamrata berfungsi sebagai implementasi dari Pasal 30 ayat 2 UUD 1945 untuk mencapai tujuan nasional dan mengatasi ancaman dari dalam dan luar negeri.
7 Μαρ 2022 · Web ini menjelaskan makna dan isi pasal 30 UUD 1945 tentang pertahanan dan keamanan negara, yang telah diubah dengan amandemen kedua. Web ini juga memberikan contoh usaha pertahanan dan keamanan dalam lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, dan negara.
Dalam Pasal 30 UUD 1945 ditegaskan bahwa ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara merupakan hak dan kewajiban warga negara. Hal ini tercantum dalam Pasal 30 Ayat 1 yang berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
8 Οκτ 2021 · Pasal 30 ayat 2 UUD 1945 menetapkan bahwa TNI dan Polri adalah kekuatan utama untuk menjaga keamanan dan persatuan bangsa, sedangkan rakyat adalah kekuatan pendukung. Artikel ini menjelaskan makna dan penerapan Pasal 30 ayat 2 UUD 1945 dalam SISHANKAMRATA.
Pasal 2. Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang. ∗∗∗∗) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara.