Αποτελέσματα Αναζήτησης
29 Νοε 2021 · Amandemen terhadap Pasal 30 UUD 1945 terjadi pada tahap kedua yang menghasilkan penambahan ayat, dari yang semula berjumlah 2 ayat sebelum amandemen, menjadi 5 ayat setelah amandemen. Selain itu, dilakukan juga perubahan atau penambahan nama bab, dari yang awalnya tersemat BAB XII tentang Pertahanan Negara sebelum amandemen, menjadi BAB XII ...
19 Μαρ 2022 · Dilansir dari Buku Ajar Bahasa Indonesia Edisi Revisi (2018) karya Sujinah, dkk, makna Pasal 30 ayat (2) UUD 1945 adalah pertahanan dan keamanan negara Indonesia dijalankan menggunakan Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta atau yang dikenal Sishankamrata.
25 Αυγ 2021 · Pasal 30 ayat 2 Undang-undang Dasar (UUD) 1945 secara umum membahas tentang sistem pemerintahan Indonesia, di mana TNI dan Polri sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukungnya. Adapun bunyi pasal 30 ayat 2 adalah sebagai berikut:
7 Μαρ 2022 · Bagaimana bunyi UUD 1945 pasal 30 soal Pertahanan dan Keamanan? Berikut penjelasan selengkapnya. Dalam Pasal 30 UUD 1945 amandemen kedua ayat 1 dan 2 mengandung makna pertahanan keamanan yang perlu dipahami salah satunya adalah keikutsertaan warga negara dalam pertahanan dan keamanan merupakan hak dan kewajiban.
8 Οκτ 2021 · Isi Pasal 30 ayat 2. Mengutip dari buku Sinergi Antara Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian oleh Dr.Irman Putra, dijelaskan bahwa Indonesia menerapkan Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta atau SISHANKAMRATA dalam menjaga keamanan dan persatuan bangsa.
Dalam Pasal 30 UUD 1945 ditegaskan bahwa ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara merupakan hak dan kewajiban warga negara. Hal ini tercantum dalam Pasal 30 Ayat 1 yang berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
12 Οκτ 2023 · Pasal 27, 28, dan 30 dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 merupakan landasan penting dalam konstitusi Indonesia. Pasal-pasal tersebut menegaskan hak-hak dan kewajiban warga negara Indonesia dalam berbagai aspek kehidupan.