Αποτελέσματα Αναζήτησης
Makalah ini membahas tentang pengertian dan ruang lingkup hukum internasional serta sejarah perkembangannya. Hukum internasional adalah aturan yang mengatur hubungan antar negara, yang meliputi istilah, definisi, korasi dengan masyarakat internasional, perkembangan sebagai cabang ilmu hukum, dan sumbangan pemikiran Islam dan Kristen dalam ...
- Makalah Sejarah Dan Perkembangan Hukum Internasional | PDF - Scribd
Makalah ini membahas sejarah dan perkembangan hukum...
- Makalah Sejarah Dan Perkembangan Hukum Internasional | PDF - Scribd
Memberikan suatu gambaran mengenai konsep dasar hukum internasional dan peran-peran yang terdapat didalamnya, 2. Memberi gambaran bagaimana hukum internasional sekarang ini, 3. Menaruh minat dan mendorong pembaca terutama mahasiswa untuk meningkatkan pemahaman dan wawasan terhadap hukum internasional.
Hukum internasional terbagi menjadi dua bagian, yaitu : Hukum Perdata Internasional, adalah hukum internasional yang mengatur hubungan hukum antara warga negara di suatu negara dengan warga negara dari negara lain (hukum antar bangsa) Hukum Publik Internasional, adalah hukum internasional yang mengatur negara yang satu dengan lainnya dalam ...
Makalah ini membahas tentang hukum internasional, termasuk pengertian, asas-asas, subjek, sumber hukum, sebab-sebab sengketa, dan penyelesaian sengketa internasional serta peranan Mahkamah Internasional terhadap pelanggaran HAM.
Makalah ini membahas sejarah dan perkembangan hukum internasional secara singkat. Pertama, hukum internasional telah ada sejak zaman kuno di berbagai peradaban kuno seperti India, Mesir, Cina, Yunani, dan Romawi. Kedua, hukum internasional modern berkembang sejak abad ke-15 dan 16 di Eropa.
pemahaman teoritis dan praktikal tentang hukum internasional buku ini dilengkapi pula uraian tentang kepentingan terutama dalam pengesahan perjanjian internasional.
Subjek Hukum Internasional adalah pihak-pihak pembawa hak dan kewajiban hukum dalam pergaulan internasional. Adapun subjek hukum internasional adalah sebagai berikut: (1) Negara; (2) Organisasi Internasional; (3) Tahta Suci Vatikan; (4) ICRC/ Palang Merah Internasional; (5) Belligerency; (6) Perusahaan Multi Nasional; (7) Individu. Negara ...