Yahoo Αναζήτηση Διαδυκτίου

Αποτελέσματα Αναζήτησης

  1. 9 Αυγ 2023 · Hutan adat tersebut diserahkan kepada 15 masyarakat hukum adat (MHA) yang telah diakui Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, di antaranya MHA Rungan, MHA Dayak Ngaju Lewu Tehang Manuhing Raya, MHA Dayak Ngaju Lewu Tumbang Bahanei, dan MHA Dayak Ngaju Lewu Tumbang Malahoi.

  2. 12 Οκτ 2023 · Hukum adat, sering juga disebut sebagai hukum tradisional, adalah seperangkat aturan hukum yang berlaku di dalam masyarakat atau komunitas tertentu. Hukum ini berasal dari tradisi, budaya, dan nilai-nilai lokal yang telah ada selama berabad-abad.

  3. Kaji Banding Masyarakat Hukum Adat (HMA) di Kabupaten Gunung Mas. Masyarakat hukum adat disebut juga dengan istilah “masyarakat tradisional” atau the indigenous people, dalam kehidupan sehari-hari lebih sering dan populer disebut dengan istilah “masyarakat adat”.

  4. 9 Αυγ 2023 · PALANGKARAYA, KOMPAS — Penetapan 15 hutan adat di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dinilai sebagai langkah maju pemerintah yang diharapkan bisa dilakukan di setiap kabupaten dan kota di Kalimantan Tengah. Kini, Kalteng memiliki 16 hutan adat yang dikelola oleh masyarakat hukum adat.

  5. 19 Απρ 2024 · KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – Peraturan masyarakat hukum adat (MHA) di Kabupaten Gunung Mas sudah disahkan dari pihak legislatif bersama pihak eksekutif, beberapa waktu lalu. Menyingkapi hal itu, DPRD Kabupaten Gunung Mas mengharapkan kedepannya dapat membentuk MHA di wilayah ini.

  6. Panitia Pembentukan Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mempunyai tugas sebagai berikut: a. b. c. d. e. g. h. i. melakukan identifikasi masyarakat hukum adat; melakukan verifikasi dan validasi masyarakat hukum adat; melaksanakan rapat koordinasi; melaksanakan sosialisasi pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat...

  7. 13 Δεκ 2022 · Lingkungan Hidup menyebut dengan Masyarakat Hukum Adat (Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No P.34/Menlhk/Setjen /Kum.1/5/2017) juga dalam UUD 45 Pasal 18b yang berisi :