Αποτελέσματα Αναζήτησης
28 Μαρ 2024 · Berkaitan dengan pertanyaan Anda, secara historis, tindak pidana pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 310 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dengan bunyi sebagai berikut:
- KUHP (Pasal-pasalnya yang Sudah Tidak Berlaku) - Hukumonline
Ada banyak sekali pasal-pasal Kitab Undang-Undang Hukum...
- KUHP (Pasal-pasalnya yang Sudah Tidak Berlaku) - Hukumonline
Secara historis, aturan mengenai pencemaran nama baik diatur di dalam Pasal 310 KUHP yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku. Namun dalam perkembangannya, Pasal 310 ayat (1) KUHP telah diubah dan dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023.
29 Μαρ 2024 · Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023 menyatakan bahwa Pasal 310 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik inkonstitusional bersyarat. Maksudnya: Pasal 310 ayat (1) KUHP masih berlaku, tetapi maknanya dibatasi agar tidak bertentangan dengan UUD 1945.
26 Αυγ 2022 · Adapun pasal 310 KUHP ayat 3 mengatur pengecualian atau penghapusan pidana pencemaran nama baik atau penghinaan (yang diatur di pasal 310 KUHP ayat 1 dan 2) jika perbuatan itu dilakukan demi kepentingan umum atau untuk membela diri.
8 Σεπ 2010 · Ada banyak sekali pasal-pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau “KUHP” (Wetboek Van Strafrecht, Staatsblad 1915 No. 732) yang sudah “dicabut” keberlakuannya atau dinyatakan tidak berlaku lagi atau tidak lagi mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
21 Μαρ 2024 · JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 310 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) inkonstitusional bersyarat. Sebab, dalam putusan perkara Nomor 78/PUU-XXI/2023, Mahkamah menyebut guna adanya kepastian hukum maka frasa "dengan lisan" pada Pasal 433 Undang-Undang 1 Tahun 2023 atau KUHP baru diakomodasi dalam ...
4 Μαρ 2022 · Secara garis besar isi Pasal 310 KUHP adalah sebagai berikut: ayat (1) mengatur tentang pencemaran lisan, ayat (2) mengatur tentang pencemaran tertulis dan ayat (3) mengatur tentang alasan penghapus pidana yaitu untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.