Αποτελέσματα Αναζήτησης
penyelesaian sengketa melalui mediasi di pengadilan dan mediasi di luar pengadilan, apakah eksistensi, karekteristik dan proses mediasi menjadi berubah atau tidak setelah masuk ke pengadilan?
Para Pihak dengan atau tanpa bantuan Mediator bersertifikat yan g berhasil menyelesaikan sengketa di luar Pengadilan dengan Ke sepakatan Perdamaian dapat mengajukan Kesepakatan Perdamai an kepada Pengadilan yang berwenang untuk memperoleh Akta Perdamaian dengan cara mengajukan gugatan. (Pasal 36 ayat (1) Perma No.1 Tahun 2016)
30 Απρ 2019 · Access to justice is a mechanism for every person, whose rights are violated, including consumers who are in dispute, to find effective solutions provided by the justice system. The mechanism...
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui, mengkaji, dan menganalisis tentang ketentuan dan kekuatan hukum kesepakatan hasil mediasi yang dilaksanakan baik di dalam maupun di luar...
Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan mediasi telah diatur dalam Pasal 130 HIR, KUHPerdata, UU Nomor 30 Tahun 1999, PERMA Nomor 1 Tahun 2016, serta peraturan perundang-undangan lainnya.
Penyelesaian sengketa dapat diselesaikan melalui pengadilan (in court) atau di luar pengadilan (out court). Penyelesaian sengketa di luar pengadilan diawali oleh adanya ketidakpuasan akan proses penyelesaian sengketa melalui pengadilan yang memakan waktu relatif lama dan membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
Artikel hasil penelitian kepustakaan dan studi empiris terhadap praktik pengadilan ini mengungkapkan makna, sejarah, dan aplikasi hermeneutika hukum dalam praktik pengadilan. Satu kasus dari praktik pengadilan (putusan pengadilan) akan dijadikan contoh analisis berdasarkan prinsip-prinsip hermeneutika hukum dalam artikel ini.