Αποτελέσματα Αναζήτησης
tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pengolahan Hasil Perikanan
- Permen LHK No. P.16/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019 - JDIH Kemenko Marves
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan...
- 1 PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN ...
kajian pembuangan air limbah dalam menghasilkan baku mutu...
- Permen LHK No. P.16/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019 - JDIH Kemenko Marves
1 Απρ 2019 · tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah
menggunakan baku mutu air limbah yang diperoleh dari hasil kajian dokumen lingkungan atau kajian pembuangan air limbah ke laut. Pasal 7 (1) Baku mutu air limbah bagi usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) ditinjau paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. (2) Peninjauan sebagaimana dimaksud pada
PermenLH Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Baku Mutu Air Limbah.pdf ... Loading… ...
kajian pembuangan air limbah dalam menghasilkan baku mutu air limbah yang lebih spesifik dan/atau ketat dan berdasarkan kondisi lingkungan setempat. Pasal 3 (1) Usaha dan/atau kegiatan yang baku mutu air limbahnya diatur dalam Peraturan Menteri ini terdiri dari: a. industri pelapisan logam dan galvanis; b.
TENTANG BAKU MUTU AIR LIMBAH. Pasal 1 1. Industri pelapisan logam adalah industri yang bergerak dalam bidang pelapisan suatu benda logam atau plastik dengan logam lain untuk menghasilkan...
Daerah dapat menetapkan baku mutu air limbah bagi usaha dan/atau kegiatan pengolahan hasil perikanan maupun bagi kawasan industri perikanan dengan ketentuan sama atau lebih ketat daripada baku mutu sebagaimana tercantum dalam peraturan ini.