Αποτελέσματα Αναζήτησης
A. Cara Mendapatkan Akun BALIS Online Pekerja. 1. Buka laman website BAPETEN www.bapeten.go.id atau langsung ketikkan alamat berikut: http://balis-pekerja.bapeten.go.id. 2. Klik tulisan Registrasi pada laman Beranda. 3. Muncul laman tentang Syarat dan Kondisi Registrasi. Baca dengan hati-hati terlebih dahulu Syarat dan Kondisi Registrasi.
Dalam rangka meningkatkan standar pelayanan publik dalam efisiensi, efektifitas, dan transparansi bisnis proses serta mekanisme kerja terkait Perijinan Pekerja Radiasi, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) meluncurkan aplikasi BAPETEN Licensing and Inspection System Online untuk Pekerja Radiasi (BaLIS Online Pekerja Radiasi).
Cara Mendapatkan Akun Balis Online Pekerja 1. Buka laman Balis Online Pekerja http://balis-pekerja/frontend.bapeten.go.id 2. Klik tulisan Registrasi pada laman Beranda 3. Muncul laman tentang Syarat dan Kondisi. Baca dengan hati-hati terlebih dahulu Syarat dan Kondisi. Jika Setuju dengan isi syarat dan ko ndisi
personel melalui Balis Online 2.5 (Sistem Perizinan BAPETEN Terintegrasi OSS- RBA) apabila sudah ada izin yang terbit melalui Sistem OSS- RBA untuk kegiatan dan fasilitas yang sama.
Selamat Datang. Menjawab tantangan dan tuntutan dalam meningkatkan efisiensi, efektifitas, dan transparansi bisnis proses serta mekanisme kerja dalam sistem manajemen pemerintahan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 menuju pemerintahan yang baik (Good Governance), Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) meluncurkan Aplikasi ...
10 Οκτ 2024 · Dalam edukasi hukum kali ini, mari kita telaah lebih dalam tentang hak dan kewajiban perusahaan serta pekerja menurut UU Cipta Kerja. Pasal 126 ayat (3) dari undang-undang ini menyatakan bahwa hak dan kewajiban perusahaan serta pekerja harus dituangkan dalam bentuk perjanjian kerja yang tertulis.
Apa itu Perizinan Berusaha (PB) KBLI dan UMKU? Bagaimana mengajukan permohonan perpanjangan izin untuk izin yang terbit sebelum Balis 2.5? Apa perbedaan Balis 2.0 dan Balis 2.5 ? Bagaimana mengajukan UMKU yang terkait BAPETEN dari sistem aplikasi OSS? Apakah dokumen persyaratan, KTUN, dll yang ada di Balis 2.0 masih bisa diakses di Balis 2.5?