Αποτελέσματα Αναζήτησης
2 Δεκ 2011 · Tayamum adalah di antara bentuk thoharoh (bersuci) sebagai pengganti wudhu dan mandi. Dalam beberapa serial, insya Allah kami akan mengkaji tahap demi tahap perihal tayamum. Kesempatan kali ini kita akan mengangkat bahasan berbagai sebab yang membolehkan kita bertayamum.
- Hukum Berbicara Ketika Khutbah Jum'at
Demikian bahasan rumaysho.com tentang berbagai masalah...
- Hukum Berbicara Ketika Khutbah Jum'at
Tayamum merupakan cara bersuci umat Islam sebagai pengganti wudu dalam membersihkan hadas kecil dan hadas besar, tayamum ini biasanya dilakukan ketika ingin salat namun tidak ada air. Secara istilah tayamum artinya mengusap wajah dan tangan menggunakan debu yang bersih.
4 Δεκ 2021 · أَسْبَابُ التَّيَمُّمِ ثَلاَثَةٌ: 1- فَقْدُ الْمَاءِ. وَ2- الْمَرَضُ. وَ3-الاحْتِيَاجُ إِلَيْهِ لِعَطَشِ حَيَوَانٍ مُحْتَرِمٍ. Fasal: Sebab tayammum ada tiga, yaitu [1] tidak ada air, [2] sakit, dan [3] airnya dibutuhkan untuk memberi minum ...
9 Μαΐ 2022 · Berikut ini urutan dan tata cara bertayamum seperti dikutip laman NU Online: Siapkan tanah berdebu atau debu yang bersih. Mengucapkan basmalah dengan menghadap kiblat; Kemudian letakkan kedua telapak tangan pada debu dengan posisi jari-jari tangan dirapatkan; Usapkan kedua telapak tangan pada seluruh wajah disertai dengan niat dalam hati
11 Αυγ 2023 · Sebelum melakukan tayamum, setidaknya ada sejumlah rukun yang harus dipahami kaum muslimin. Apa saja? Berikut bahasannya yang dinukil dari Terjemah Fiqhul Islam wa Adillathuhu Juz 1 susunan Prof Wahbah Az-Zuhaili. Rukun-rukun Tayamum 1. Niat ketika Mengusap Wajah. Rukun yang pertama ialah niat ketika mengusap wajah atau muka.
21 Μαΐ 2023 · Sehingga jika seorang yang tayamum karena tidak ada air, kemudian dia melihat atau menduga ada air saat sebelum shalat, maka tayamum-nya otomatis batal. Berbeda apabila bertayamum karena sakit atau sebab yang lain, maka melihat atau ada air tidak membatalkan tayamum.
29 Σεπ 2022 · Jika dalam keadaan shalat lantas mendapati air, maka dirinci: (a) jika berada di tempat yang memang jarang air itu kering (saat mukim), maka tayamum batal, wajib berwudhu; (b) jika berada di tempat yang memang jarang itu ada (saat safar), maka tayamum tidaklah batal.