Αποτελέσματα Αναζήτησης
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi. Melaksanakan Amanat Peraturan : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi.
Dalam Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) ini yang dimaksud dengan: 1. Akreditasi adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi. 2. Akreditasi Program Studi yang selanjutnya disebut APS adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan Program Studi. 3.
Akreditasi merupakan salah satu bentuk penilaian (evaluasi) kelayakan dan mutu perguruan tinggi atau program studi yang dilakukan oleh organisasi atau badan mandiri di luar perguruan tinggi.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi T.E.U. Indonesia, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Akreditasi adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi. Akreditasi dilakukan dengan tujuan untuk: 1) menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi berdasarkan kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
19 Σεπ 2023 · Di Indonesia, lembaga yang berwenang melakukan akreditasi perguruan tinggi adalah Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Pasal 47 Permen 32/2016. (2) Pemimpin Perguruan Tinggi wajib mengajukan permohonan akreditasi ulang paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku status akreditasi dan peringkat terakreditasi Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi berakhir. Proses penilaian atas borang akreditasi.