Αποτελέσματα Αναζήτησης
10 Δεκ 2023 · Dalam Undang-Undang Dasar 1945 atau UUD 1945, pembahasan mengenai hak asasi manusia tertuang dalam Bab XA dengan isi sepuluh pasal (Pasal 28A sampai 28J UUD 1945). Berikut 10 pasal HAM dalam UUD 1945. Pasal 28A UUD 1945 Mengatur Hak Hidup; Bunyi Pasal 28A setiap orang berhak hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
2 Οκτ 2023 · Pasal 28 UUD 1945 terdiri dari pasal 28a sampai 28j. Pasal 28a menegaskan bahwa seluruh penduduk di Indonesia berhak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan, berserikat, dan berorganisasi. Pasal ini juga menegaskan bahwa orang tidak boleh dipaksa untuk memeluk agama tertentu atau berpikiran tertentu.
3 Μαρ 2024 · Jakarta - Kita sebagai warga negara Indonesia memiliki hak kemanusiaan yang telah ditetapkan di Undang-Undang 1945, tepatnya dalam Pasal 28. Lalu, apa saja bunyi Pasal 28A sampai 28J UUD 1945 dan bagaimana memaknainya?
29 Δεκ 2020 · Pasal 28 sebelum diterapkan penambahan melalui Amandemen UUD 1945 berbunyi: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Hak-hak serupa juga termaktub dalam Pasal 24 ayat (1) UU HAM yang berbunyi:
13 Σεπ 2021 · Makna yang terkandung dalam pasal 28 UUD negara Republik Indonesia tahun 1945 yakni negara menjamin hak asasi manusia secara menyeluruh yang mencakup hak hidup, hak membentuk keluarga, mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar, perlakuan yang sama di mata hukum, hak memeluk agama ...
25 Μαΐ 2021 · Secara garis besar, Pasal 28 A hingga 28 J UUD 1945 berisikan hak tiap warga Indonesia, yakni: Hak hidup dan mempertahankan kehidupannya. Hak membentuk keluarga dan mendapatkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
4 Δεκ 2023 · Pasal 28A. Berikut ini isi pasal yang mengatur hak asasi manusia, tepatnya Pasal 28A: Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.** Pasal 28 B. Berikut ini isi pasal HAM yang terdapat dalam UUD 1945 Pasal 28B: (1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.**