Αποτελέσματα Αναζήτησης
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E, Pasal 28F, Pasal 28G ayat (1), Pasal 281, dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 11 Tahun 2008.
Setiap Orang yang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling ...
6 Δεκ 2023 · Berikut ini daftar perubahan dan tambahan UU ITE terbaru: 1. Pasal 13 tentang sertifikasi elektronik asing. Pasal 13 mengalami perubahan dalam UU ITE terbaru yang disahkan. Perubahan di pasal ini menghilangkan klausul penyelenggara sertifikasi elektronik asing. 2. Pasal 16A dan 16B tentang perlindungan anak
10. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: b (1) Pasal 28 Setiap Orang dengan sengaja dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik.
yakni ayat (2a1, dar ketentuan ayat (3) Pasal 17. diubah sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut: Pasal 17. Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat dilakukan dalam lingkup publik atau privat. Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib.
23 Ιουν 2021 · Pasal 28 ayat (1), Fokus pasal ini adalah pada perbuatan menyebarkan berita bohong dalam konteks transaksi elektronik seperti transaksi perdagangan daring dan tidak dapat dikenakan kepada pihak yang melakukan wanprestasi dan/atau mengalami force majeur.