Yahoo Αναζήτηση Διαδυκτίου

Αποτελέσματα Αναζήτησης

  1. 25 Αυγ 2021 · Setiap warga negara Indonesia wajib mematuhi Pasal 28 ayat 1 UU ITE tanpa terkecuali. Apabila melanggar, masyarakat akan diganjar sanksi berupa pidana penjara atau denda berupa uang. Agar lebih memahami Pasal 28 ayat 1 UU ITE, mari simak pembahasan berikut ini!

  2. 16 Ιαν 2024 · Perbuatan seseorang yang menyebarkan kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (“SARA”) melalui media elektronik adalah perbuatan yang dilarang dalam Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024. Lalu, orang yang melanggar ketentuan tersebut dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

  3. Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. T.E.U. Indonesia, Pemerintah Pusat.

  4. 13 Μαρ 2019 · Pasal 28 (1) Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

  5. Pasal 28 . Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

  6. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

  7. Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

  1. Γίνεται επίσης αναζήτηση για