Αποτελέσματα Αναζήτησης
Menurut Azhar Basyir, filsafat hukum islam adalah pemikiran secara ilmiah, sistematis, dapat dipertanggungjawabkan dan radikal tentang hukum islam. Filsafat hukum islam merupakan anak sulung dari filsafat islam. Dengan kata lain filsafat hukum islam adalah pengetahuan tentang hakikat, rahasia, dan tujuan hukum
Makalah ini membahas tentang filsafat hukum Islam dan asumsi-asumsi dasarnya. Filsafat hukum Islam adalah cara berfikir secara ilmiah tentang hukum Islam dengan menggunakan logika untuk mencapai kebenaran.
Filsafat hukum Islam adalah kajian filosofis tentang hakikat hukum Islam, sumbernya, dan prinsip penerapannya untuk kemaslahatan masyarakat. Objek kajiannya meliputi pembuat hukum, sumber ajarannya, subjek hukum, tujuannya, dan metode pengeluarannya.
Pajak merupakan iuran warga negara yang bersifat wajib dan diatur oleh undang-undang. Dalam ekonomi Islam, konsep pajak yang paling mendekati dengan konsep pajak yang dipakai di Indonesia telah dikemukakan oleh Abu Yusuf dan asy-Syatibi.
A. Pengertian Filsafat Hukum Islam K ata fi lsafat hukum Islam terdiri dari tiga suku kata, yaitu; fi lsafat, hukum dan Islam. Pertama Filsafat, fi lsafat berasal dari bahasa Yunani, yaitu Philosophia. Philos (suka cinta) dan sophia (kebijaksanaan). 1 Istilah lain bahasa Yunani adalah philein (mencintai) dan sophos (bijaksana).
Makalah ini membahas tentang pajak dalam perspektif hukum Islam. Pajak didefinisikan sebagai kewajiban yang diwajibkan Allah SWT kepada umat Islam untuk membiayai kebutuhan negara. Pajak berbeda dengan zakat karena sumber dan tujuannya.
Kontribusi Jasser Auda dalam evolusi maqa>si d terletak pada posisinya sebagai filsafat hukum Islam dengan pendekatan sistem. Menurutnya, hukum Islam harus berorientasi pada maqa>si d syari’ah, yaitu kemaslahatan manusia. Alasan apa pun tidak dapat dibenarkan jika maqa>si d syari’ah