Αποτελέσματα Αναζήτησης
Cyber Law yaitu Hukum yang mengatur aktivitas di dunia maya (kejahatan dunia maya melalui jaringan internet). 1 Istilah cyber law telah membentuk rezim hukum baru di Indonesia, khususnya dalam
Cyber law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi aspek orang perorangan atau subjek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat memasuki dunia maya. Cyber Law ini merupakan istilah yang berasal dari cyberspace law. Istilah hukum diartikan sebagai padanan dari kata cyber law, yang saat
• Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah "ruang dan waktu".
pada bab sebelumnya, sistem hukum baru yang dikenal sebagai Cyber Law telah muncul. Istilah cyber law didefinisikan sebagai padanan dari istilah cyber law yang saat ini digunakan secara internasional untuk istilah hukum yang berkaitan dengan penggunaan teknologi informasi(Sutopo, 2011).
Cyber Law: (Cyberspace Law), ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.
sebagaimana dikenal rezim hukum baru yakni Cyber Law sebagai suatu instrumen transformasi digital dalam bidang hukum teknologi, informasi, komunikasi, dan kekayaaan intelektual.
public nationally from the threat of cyber crime, cyber law is a tool to convince the international community that there is already a firm regulation on cyber defense in the country so that inter-state cooperation can be established in building global security.