Αποτελέσματα Αναζήτησης
Bahasa, dalam pengertian Linguistik Sistemik Fungsional (LSF), adalah bentuk semiotika sosial yang sedang melakukan pekerjaan di dalam suatu konteks situasi dan konteks kultural, yang digunakan baik secara lisan maupun secara tulis. Dalam pandangan ini, bahasa merupakan suatu konstruk yang dibentuk melalui fungsi dan sistem secara simultan.
A. Pegawai Negeri Sipil (PNS) 1. Definisi Pegawai Negeri Sipil. Pengertian. Pegawai. Negeri. menurut. Undang-Undang. Pokok-Pokok. Kepegawaian nomor 43 tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang. Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok kepegawaian adalah sebagai berikut: “Pegawai Negeri adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang telah.
Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan Perundang-Undangan. Pengertian Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Undang-Undamg Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ...
MASA PERCOBAAN – Masa selama menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil merupakan masa percobaan” Lamanya masa percobaan adalah sekurangkurangnya 1 (satu) tahun dan paling lama 2 (dua) tahun, sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (4) UU no” 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU no” 43 tahun 1999 dan Pasal 14 ayat (1) PP no” 98 ...
PNS dituntut untuk dapat menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan lingkungan, baik pada tataran internal maupun eksternal/ global sehingga dapat berfungsi secara efektif terutama dalam berhubungan dengan masyarakat. Untuk itu, PNS dituntut memiliki tingkat profesionalisme yang tinggi dan kompetensi memadai agar bisa memberikan
sistem prestasi kerja dan sistem karier. Sistem prestasi kerja ASN meliputi dua macam penilaian, yaitu: kompetensi kerja pegawai (SKP) dan perilaku kerja (PK). SKP meliputi perencanaan kerja dan pencapaian target dari ASN tersebut, sedangkan PK adalah penilaian sikap, tindakan dan tingkah laku dari ASN.
PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf (a) merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Kepegawaian dan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) secara nasional.