Αποτελέσματα Αναζήτησης
Pasal 1. Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. 2. perlindungan . . .
17 Μαρ 2021 · Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2009 membagi upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menjadi enam bagian, yakni perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan serta penegakan hukum. Berikut penjelasan singkat mengenai enam poin tersebut: Upaya perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Penggunaan sumber daya alam harus selaras, serasi, dan seimbang dengan fungsi lingkungan hidup. Sebagai konsekuensinya, kebijakan, rencana, dan/atau program pembangunan harus dijiwai oleh kewajiban melakukan pelestarian lingkungan hidup dan mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan.
pengelolaan lingkungan hidup. Hal ini tercantum dalam UU No. 32 Tahun 2009 bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum dimana seluruh kegiatan yang berhubungan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
Peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup menjadi kebutuhan dasar semua orang yang secara fisik berada dalam lingkungan kehidupan yang berubah, dalam arti terus menurunnya kualitas lingkungan.
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana pemerintah mengaktualisasikan kearifan lokal yang hidup dalam masyarakat sehingga menjadi hukum yang ditaati untuk mengatasi perilaku manusia agar bersikap dan berperilaku arif dalam memanfaatkan sumberdaya alam.
15 Αυγ 2018 · Toward Legal Rights for Natural Objects”. (Christopher D. Stone, 1974 that popularized the doctrin: “environment as a legal subject”. This thesis was directly elaborating the relation ...