Αποτελέσματα Αναζήτησης
II.PEMBAHASAN. 1. Sejarah Kodifikasi Kaidah-Kaidah fiqh. Dalam istinbath hukum Islam terdapat empat ilmu penting yang saling berkaitan, yaitu ilmu fiqh dan ilmu ushul fiqh sebagai ilmu pokok dan kaidah fiqh serta kaidah ushul fiqh sebagai ilmu bantu.
sejarah kodifikasi hukum Islam berarti mengkaji sejarah pertumbuhan dan per-kembangan fiqh dan kaidahnya serta per-tumbuhan dan perkembangan ushul fiqh dan kaidah ushulnya yang didukung dengan lahirnya berbagai teori-teori hukum yang berlandaskan pada aliran tradisionalisme dan rasionalisme serta
kajian ini adalah tiga aspek dari hukum; teori hukum, kaidah hukum dan kerangka penalaran hukum. Di dalam ulasan tentang teori hukum seperti diungkapkan Radbruch, Jan Gijssels dan Friedman, terdapat tiga dimensi di dalam teori hukum: filsafat hukum, kerangka pemikiran keilmuan hukum (teori hukum dalam arti sempit)
Mazhab adalah pokok pikiran atau dasar yang digunakan oleh Imam mujtahid dalam memecahkan masalah; atau mengistinbathkan hukum Islam. Munculnya mazhab, sebagai bagian dari proses sejarah penetapan hu…
This article describes the issue of codification of Islamic law in the development of modern legal theory. From the assessment results obtained by understanding some of the literature that was essent….
Problem pembumian hukum Islam di Indonesia dapat dikatakan telah diwarnai oleh konflik tradisional antara karakteristik fikih dan syariat yang telah berurat akar dalam lintasan sejarah peradaban Islam.
Seperti aliran hukum alam/kodrati, positivisme hukum, utilitariansime, mazhab sejarah, sosiological yurisprudence, realisme, dan the critical legal studies. Dalam tulisan singkat ini, akan dijelaskan beberapa aliran tersebut beserta kontribusinya.