Yahoo Αναζήτηση Διαδυκτίου

Αποτελέσματα Αναζήτησης

  1. 4 Αυγ 2023 · Tujuan K3 menurut Undang-undang Keselamatan Kerja, yakni UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, meliputi: Melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja. Menjamin setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien. Meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas nasional.

  2. 1 Ιαν 2023 · Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) memiliki 3 (tiga) tujuan dalam pelaksanaannya berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. 3 (tiga) tujuan utama penerapan K3 berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tersebut antara lain : Melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja.

  3. 17 Απρ 2021 · Pada Artikel ini kami akan menjelaskan secara lengkap tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3); Lambang, Filosofi, Keilmuan, Tujuan K3, dan Dasar Hukum Penerapan K3 di Tempat Kerja.

  4. 2 Μαΐ 2024 · Tujuan utama UU No. 1 Tahun 1970 adalah untuk melindungi keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan pekerja di tempat kerja. Melalui undang-undang ini, pemerintah berusaha untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat, serta untuk mengatur hak dan kewajiban baik bagi pekerja maupun pengusaha.

  5. 25 Ιουλ 2023 · Karena terdapat 3 tujuan utama K3 menurut Undang-Undang No 1 Tahun 1970, yaitu: Melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja. Menjamin setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien.

  6. 9 Μαΐ 2022 · Berpijak pada UU No. 1 tahun 1970, terdapat tiga tujuan utama pelaksanaan K3 di tempat kerja, meliputi: Memberikan perlindungan dan jaminan keselamatan setiap tenaga kerja dan/atau orang lain selama berada di lingkungan kerja.

  7. 30 Αυγ 2022 · UU ini mendasari penerapan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Indonesia. Selama ini, dikenal ada beberapa rumusan definisi mengenai K3 yang berlaku di Indonesia. Definisi K3 tersebut mengacu pada rumusan di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2012, OHSAS 18001, serta ILO (Organisasi Perburuhan Internasional).