Αποτελέσματα Αναζήτησης
Kriteria dan Prosedur – Instrumen Akreditasi Program Studi versi 4.0. ii. BAB I PENDAHULUAN. Akreditasi merupakan salah satu bentuk penilaian (evaluasi) kelayakan dan mutu perguruan tinggi atau program studi yang dilakukan oleh organisasi atau badan mandiri di luar perguruan tinggi.
22 Νοε 2021 · menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi atas dasar kriteria yang mengacu pada SNDikti, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 55 Ayat (1) dan Ayat (2).
Sebagai hasil, akreditasi merupakan status mutu perguruan tinggi yang diumumkan kepada masyarakat. Dengan demikian, tujuan dan manfaat akreditasi perguruan tinggi adalah sebagai berikut. 1. Memberikan jaminan bahwa perguruan tinggi yang terakreditasi telah memenuhi kriteria mutu yang ditetapkan oleh BAN-PT, sehingga mampu memberikan
1) Perolehan sertifikasi/akreditasi eksternal oleh lembaga internasional atau internasional bereputasi. 2) Perolehan akreditasi Program Studi oleh lembaga akreditasi internasional bereputasi. 3) Pelaksanaan dan hasil audit eksternal keuangan di Perguruan Tinggi.
Analisis pemenuhan capaian pembelajaran lulusan (CPL) yang diukur dengan metoda yang sahih dan relevan, mencakup: 1) keserba cakupan, 2) kedalaman, dan 3) kebermanfaatan analisis yang ditunjukkan dengan peningkatan CPL dari waktu ke waktu dalam 3 tahun terakhir. IPK lulusan.
Sesuai dengan Permenristekdikti No 32/2016, BAN-PT mengembangkan instrumen akreditasi yang relevan dengan pengembangan sektor pendidikan tinggi di Indonesia dan mengikuti perkembangan global. Instrumen Akreditasi Program Studi (IAPS) harus disusun berdasarkan: Jenis pendidikan, yaitu vokasi, akademik, profesi;
Sesuai Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 5 tahun 2019. tentang Instrumen Akreditasi Program Studi, kriteria dan elemen penilaian akreditasi BAN-PT. terdiri dari: Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi. Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kerjasama. Mahasiswa.