Αποτελέσματα Αναζήτησης
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2008. Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4251), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Menimbang: a. bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul, serta mengeluarkan pikiran dan pendapat merupakan hak asasi manusia yang diakui dan dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG PARTAI POLITIK. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4801) diubah sebagai berikut:
Original file (1,275 × 1,950 pixels, file size: 72 KB, MIME type: application/pdf, 28 pages) This file is come from results of open meetings of State-level institutions, law acts and regulations, orations of State or government officials, court decisions and judge provisions, and religious scriptures or symbols.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU No 2 Tahun 2008) Menimbang. bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul, serta mengeluarkan pikiran dan pendapat merupakan hak asasi manusia yang diakui dan dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik; Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) : Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
Seluruh pokok pikiran di atas dituangkan dalam Undang-Undang ini dengan sistematika sebagai berikut : (1) Ketentuan Umum; (2) Pembentukan Partai Politik; (3) Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga; (4) Asas dan Ciri; (5) Tujuan dan Fungsi; (6) Hak dan Kewajiban; (7) Keanggotaan dan Kedaulatan Anggota; (8) Organisasi dan Tempat ...