Αποτελέσματα Αναζήτησης
Kriteria dan Prosedur – Instrumen Akreditasi Program Studi versi 4.0. ii. BAB I PENDAHULUAN. Akreditasi merupakan salah satu bentuk penilaian (evaluasi) kelayakan dan mutu perguruan tinggi atau program studi yang dilakukan oleh organisasi atau badan mandiri di luar perguruan tinggi.
Akreditasi adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi. Akreditasi dilakukan dengan tujuan untuk: 1) menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi berdasarkan kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi; 2) menjamin mutu Program Studi dan Perguruan Tinggi secara eksternal ...
Pedoman Penilaian – Instrumen Akreditasi Program Studi versi 4.0 1 BAB I ELEMEN AKREDITASI Kriteria akreditasi adalah patokan akreditasi yang mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi. Dalam pengembangan kriteria akreditasi, SN-Dikti dijadikan sebagai rujukan utama. Kriteria akreditasi dijabarkan ke dalam elemen
Instrumen Akreditasi Program Studi (IAPS) harus disusun berdasarkan: 1. Jenis pendidikan, yaitu vokasi, akademik, profesi; 2. Program pendidikan, yaitu program diploma, sarjana, sarjana terapan, magister, magister terapan, profesi, spesialis, doktor, dan doktor terapan; 3. Modus pembelajaran, yaitu tatap muka dan jarak jauh; dan 4. Hal-hal khusus.
Daftar Status Akreditasi Program Studi SK dan Sertifikat Akreditasi untuk tahun atau periode sebelumnya juga dapat dilihat dengan meng-klik tombol download “Sertifikat” atau “SK” (akan di arahkan ke google drive).
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi. Melaksanakan Amanat Peraturan : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi.
Untuk penilaian kelayakan program dan atau satuan pendidikan tinggi, digunakan kriteria akreditasi sebagai berikut: Kriteria 1 Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi