Αποτελέσματα Αναζήτησης
Panduan Penyusunan LKPS – Instrumen Akreditasi Program Studi versi 4.0 9 Tuliskan data Dosen Tidak Tetap yang ditugaskan sebagai pengampu mata kuliah di program studi yang Diakreditasi (DTT) pada saat TS dengan mengikuti format Tabel 3.a.4) berikut ini.
Lampiran Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 10 Tahun 2021 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi pada Program Sarjana Lingkup Kependidikan ... Dilihat dari distribusi bobot untuk 9 kriteria (Bagian B), IAPS ini lebih menitikberatkan pada ... (SK), jumlah program studi (PS) program sarjana, alamat, nomor telepon ...
penilaian akreditasi program studi adalah: a) Permenristekdikti Nomor 32 tahun 2016 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi; b) Permenristekdikti Nomor 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti); c) Permenristekdikti Nomor 62 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM-PT);
Analisis pemenuhan capaian pembelajaran lulusan (CPL) yang diukur dengan metoda yang sahih dan relevan, mencakup: 1) keserba cakupan, 2) kedalaman, dan 3) kebermanfaatan analisis yang ditunjukkan dengan peningkatan CPL dari waktu ke waktu dalam 3 tahun terakhir. IPK lulusan.
Instrumen Akreditasi Program Studi (IAPS) harus disusun berdasarkan: 1. Jenis pendidikan, yaitu vokasi, akademik, profesi; 2. Program pendidikan, yaitu program diploma, sarjana, sarjana terapan, magister, magister terapan, profesi, spesialis, doktor, dan doktor terapan; 3. Modus pembelajaran, yaitu tatap muka dan jarak jauh; dan 4. Hal-hal khusus.
31 Ιαν 2019 · Peraturan ini telah mengalami beberapa perubahan sejak diumumkan, dan versi terakhir pada Bulan Oktober 2019 adalah sebagai berikut: Lampiran 1 PerBAN-PT 5/2019 tentang IAPS: Naskah Akademik. Lampiran 2 PerBAN PT 5/2019 tentang IAPS: Kriteria dan Prosedur.
Peraturan ini telah mengalami beberapa perubahan sejak diumumkan, dan versi terakhir pada Bulan Oktober 2019 adalah sebagai berikut: Lampiran 1 PerBAN-PT 5/2019 tentang IAPS: Naskah Akademik. Lampiran 2 PerBAN PT 5/2019 tentang IAPS: Kriteria dan Prosedur.