Yahoo Αναζήτηση Διαδυκτίου

Αποτελέσματα Αναζήτησης

  1. Aplikasi e-SPM merupakan aplikasi berbasis web yang dirancang untuk menangani proses pengeloaan data terkait capaian SPM yang ada di daerah, sehingga seluruh proses kegiatan dapat terkelola menjadi suatu informasi yang bermanfaat dalam pemanfaatannya. BAB 31 LOG-IN PENGINPUTAN. PENGGUNA.

  2. Login Pengguna. Silahkan Login Menggunakan Akun Anda.

  3. Selain itu, daerah wajib membuat Rencana Aksi Penerapan SPM sebagai amanat Permendagri 59 tahun 2021 tentang Penerapan SPM. Untuk memantau perkembangan penerapan SPM di daerah, telah dibangun aplikasi pelaporan melalui e-SPM di https://spm.bangda.kemendagri.go.id.

  4. 19 Ιαν 2024 · Secara umum, e-SPM sudah berjalan dengan baik sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan. Pada Triwulan 1, pelaporan ditutup pada 5 Juli 2023, Triwulan 2 ditutup pada 5 Agustus 2023, dan Triwulan 3 ditutup pada 10 Oktober 2023.

  5. 14 Φεβ 2023 · Tujuannya adalah untuk memastikan implementasi penerapan SPM di daerah dapat berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6 urusan wajib pelayanan dasar tersebut meliputi Pendidikan; Kesehatan; Pekerjaan Umum dan Penataan ruang; Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman; Ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan ...

  6. 20 Ιαν 2024 · SATUARAH.CO - Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Restuardy Daud mengatakan pelaksanaan urusan wajib pelayanan dasar yang dilaksanakan dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) diharapkan akan menjamin terwujudnya hak-hak individu masyarakat serta dapat menjamin akses untuk mendapatkan p...

  7. 30 Μαΐ 2024 · Chaerul Dwi Sapta mengatakan guna menjamin ketersediaan pelayanan dasar secara cukup dan berkesinambungan dengan kualitas yang memadai, cepat, mudah, terjangkau, terukur serta tepat sasaran, telah disusun Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.

  1. Γίνεται επίσης αναζήτηση για