Αποτελέσματα Αναζήτησης
1 ημέρα πριν · Kini, semua PKP dapat menggunakan e-Faktur web based karena memiliki sejumlah kelebihan yang memudahkan PKP dalam menerbitkan faktur pajak. Apa Itu e-Faktur Web Based? e-Faktur web based adalah aplikasi e-Faktur yang dapat diakses online, dari mana saja, kapan saja, selama tersambung dengan koneksi internet, karena berbasis web.
- Mengenal e-Faktur Web Based: Fungsi dan Solusi Saat Error - OnlinePajak
Aplikasi e-Faktur web based merupakan salah satu layanan...
- Mengenal e-Faktur Web Based: Fungsi dan Solusi Saat Error - OnlinePajak
Aplikasi e-Faktur web based merupakan salah satu layanan perpajakan dari pemerintah untuk melakukan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) masa pajak pertambahan nilai (PPN). Penggunaan layanan ini sudah ditegaskan sejak September 2020 dan masih berlaku sampai sekarang.
Web eFaktur adalah sistem berbasis web yang dikembangkan oleh pemerintah yaitu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia untuk memfasilitasi pembuatan, pengelolaan, dan pelaporan faktur pajak elektronik (e-Faktur).
31 Αυγ 2023 · e-Faktur web based adalah aplikasi e-Faktur yang dapat diakses online, dari mana saja, kapan saja, selama tersambung dengan koneksi internet. e-Faktur web based diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sejak awal Oktober 2017, bersamaan dengan peluncuran update e-Faktur versi 2.0 yang merupakan lanjutan dari versi e-Faktur Desktop 1.0.046 dan ...
13 Ιουλ 2021 · Berikut penjelasan layanan perpajakan online e Billing dan e Filling untuk perusahaan yang mudah diakses Wajib Pajak Badan atau perusahaan pada aplikasi perpajakan baik yang dimiliki oleh DJP maupun Application Service Provider (ASP) perpajakan resmi mitra DJP seperti Klikpajak.id.
10 Νοε 2022 · Aplikasi atau web e-Faktur adalah aplikasi atau sistem yang digunakan untuk membuat faktur pajak elektronik. Web e-Faktur dikeluarkan langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak atau pihak yang telah mendapat persetujuan dari DJP.
DITJEN Pajak (DJP) mengumumkan implementasi e-Faktur 3.0 secara nasional dimulai besok, Kamis (1/10/2020). Selepas e-Faktur 3.0 diterapkan, seluruh proses terkait dengan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak pertambahan nilai (PPN) dilakukan menggunakan e-Faktur web based.