Αποτελέσματα Αναζήτησης
28 Δεκ 2022 · Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menegaskan bahwa Wajib Pajak yang memiliki omzet di atas Rp500 juta dalam satu tahun harus membayar pajak. Kemudian bagi Wajib Pajak yang memiliki omzet kurang dari Rp4,8 miliar dalam setahun boleh memilih menjadi PKP atau tidak.
- Login
Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menegaskan...
- Login
29 Νοε 2022 · Terdapat 3 pilihan cara menghitung pajak untuk wajib pajak jika omzetnya masih kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun. Pertama, menggunakan tarif pajak penghasilan (PPh) UMKM sebesar 0,5% dikali omzet. Kedua, menggunakan metode pembukuan dan dikenakan tarif umum PPh Pasal 17.
24 Απρ 2023 · JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebut wajib pajak badan yang sudah tidak bisa memakai tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% berdasarkan PP 55/2022, tetapi omzetnya masih di bawah Rp4,8 miliar dapat menggunakan fasilitas pajak lainnya.
28 Μαΐ 2019 · Regulasi ini sendiri berlaku sejak 1 Juli 2013 untuk perhitungan pajak penghasilan PPH Badan bagi wajib pajak badan yang penghasilannya termasuk dalam kriteria objek pajak non final. Nantinya, perhitungan akan didasarkan pada dua jenis kondisi, yakni omzet tahun sebelumnya di bawah angka Rp4,8M dan yang di atas Rp4,8M.
28 Μαΐ 2024 · Kewajiban wajib pajak badan terdiri dari beberapa jenis pajak penghasilan yang harus dikelola tergantung transaksi atau aktivitas yang dilakukan. Sementara itu, bagi wajib pajak berstatus PKP, selain mengelola PPh juga memiliki kewajiban tambahan yakni kelola PPN dan/atau PPnBM.
Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto ...
14 Φεβ 2023 · Pasal 31E UU PPh menyebut wajib pajak badan dalam negeri dengan omzet hingga Rp50 miliar bisa mendapatkan fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif umum yang dikenakan atas penghasilan kena pajak dari bagian omzet hingga Rp4,8 miliar.