Αποτελέσματα Αναζήτησης
Wanita berhak untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya berkenaan dengan fungsi reproduksi wanita.
29 Ιαν 2014 · Pasal 49 ayat (2) UU HAM menyatakan bahwa ”Wanita berhak untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya berkenaan dengan fungsi reproduksi wanita”.
Pada Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Hak Asasi Manusia mengatur prihal Hak Wanita salah satunya tentang jaminan hak reproduksi wanita, yaitu Pasal 49 ayat (3) menyebutkan:“Hak khusus yang melekat pada diri wanita dikarenakan fungsi reproduksinya, dijamin dan dilindungi oleh hukum.”
Pengaturan HAM dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 ini memberikan perhatian khusus dengan memuat materi muatan yang menegaskan beberapa hak wanita dalam satu bagian khusus. Bagian kesembilan UU Nomor 39 Tahun 1999 ini dari Pasal 45 sampai dengan Pasal 51 memuat ketentuan yaitu mengenai:
Dari uraian pasal-pasal yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diatas, telah men-jamin hak perempuan di berbagai bidang. UUD 1945 sebagai konstitusi Negara Republik Indonesia tidak membedakan istilah antara warga negara laki-laki dan warga negara perempuan.
pasal-pasal ini, UU terkait tersebut adalah UU Ketenagakerjaan. Setiap pengusaha yang melakukan diskriminasi terhadap pekerja dapat dihukum sesuai ketentuan UU Ketenagakerjaan, yang tercantum dalam baris pertama tabel ini.
15 Φεβ 2022 · Merujuk Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 yang menyebutkan, “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya”. Perempuan semestinya diberikan kesempatan yang sama dalam memperjuangkan hak kolektifnya di KPU ataupun Bawaslu.