Αποτελέσματα Αναζήτησης
7 Οκτ 2021 · Direktur Pencegahan dan Pengendalian Masalah Kesehatan Jiwa dan Napza Dr.Celestinus Eigya Munthe menjelaskan masalah kesehatan jiwa di Indonesia terkait dengan masalah tingginya prevalensi orang dengan gangguan jiwa.
- Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan - Kemkes
Gangguan jiwa menurut Depkes RI adalah suatu perubahan pada...
- Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa di Fasilitas
penting dalam menanggulangi gangguan jiwa. Program...
- Menjaga Kesehatan Mental Para Penerus Bangsa
Gangguan kesehatan mental atau depresi merupakan masalah...
- Kemenkes Hebat, Indonesia Sehat - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
Selain itu, berdasarkan Undang-Undang No 18 Tahun 2014...
- Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan - Kemkes
Gangguan jiwa menurut Depkes RI adalah suatu perubahan pada fungsi jiwa yang menyebabkan adanya gangguan pada fungsi jiwa, sehingga dapat menimbulkan penderitaan pada individu dan atau hambatan dalam melaksanakan peran sosial (Departemen Kesehatan RI, 2000).
penting dalam menanggulangi gangguan jiwa. Program berikutnya adalah meningkatkan kuantitas dan kualitas SDM Medis. Dalam meningkatkan kualitas SDM di pelayanan kesehatan dasar agar mereka mampu melakukan deteksi dini dan penatalaksanaan masalah kesehatan jiwa pada pasien yang datang
15 Απρ 2022 · Mental Health Atlas 2020 Country Profile: Indonesia. Intense bombardments, mass displacements and lack of access in northern Gaza force the postponement of polio vaccination campaign.
12 Οκτ 2023 · Gangguan kesehatan mental atau depresi merupakan masalah kejiwaan yang rentan terjadi pada remaja. Data di Indonesia menunjukkan sebanyak 6,1 % penduduk Indonesia berusia 15 tahun ke atas mengalami gangguan kesehatan mental.
13 Σεπ 2022 · Literasi kesehatan mental didefinisikan sebagai pengetahuan dan keyakinan mengenai gangguan-gangguan mental yang membantu rekognisi, manajemen, dan prevensi (Handayani, 2020). Berarti, literasi di sini dimaksudkan tentang pengetahuan juga kesadaran terhadap kesehatan jiwa.
Selain itu, berdasarkan Undang-Undang No 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif juga terus dilakukan. Keempat upaya tersebut harus memerhatikan 4 aspek yaitu fisik, mental, sosial dan spiritual guna mencapai individu sehat jiwa.