Αποτελέσματα Αναζήτησης
Apabila penghasilan setelah pajak sebesar Rp13.650.000.000,00 (tiga belas miliar enam ratus lima puluh juta rupiah) tersebut ditanamkan kembali di Indonesia sesuai dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, atas penghasilan tersebut tidak dikenai pajak. Pada prinsipnya pemotongan pajak atas Wajib Pajak Iuar negeri adalah bersifat final ...
28 Οκτ 2010 · Beberapa persyaratan yang dapat dikategorikan sebagai Faktur Pajak yang Digunggung adalah yang tidak mencantumkan (tercetak diatas) Dan, hanya dapat diterbitkan oleh PKP Pedagang Eceran. Bukannya dengan adanya PKP , maka Wajib Pajak sudah memiliki NPWP dan dapat melaporkan PPN ?
2 Ιαν 2024 · Aturan pajak gaji pekerja 2024 terbaru tercantum dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerja, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi, yang berbunyi: 1. Tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 terdiri atas: a.
4 Νοε 2024 · Perubahan tarif progresif tidak menambah pajak penghasilan bagi orang pribadi yang berpenghasilan sampai dengan Rp5 miliar per tahun. Wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan sampai dengan Rp4.5 juta tidak perlu membayar PPh sama sekali.
1 Μαρ 2019 · Kewajiban Perpajakan untuk Gaji yang Diterima, PPh 21. Dalam beraktifitas, khususnya yang berkaitan dengan bisnis, setiap orang atau perusahaan akan dikenakan pajak. Pajak merupakan satu pungutan atau potongan pada transaksi tertentu yang dilakukan di Indonesia, yang dibayarkan kepada negara dan menjadi pemasukan negara.
8 Φεβ 2024 · Simak contoh penghitungan PPh Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai yang berstatus Wajib Pajak luar negeri yang menerima atau memperoleh gaji dalam mata uang rupiah:
4 Δεκ 2023 · Faktur pajak yang digunggung adalah faktur pajak yang tidak diisi dengan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e UU KUP. Faktur pajak tersebut hanya bisa dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pedagang Eceran.