Αποτελέσματα Αναζήτησης
10 Ιαν 2023 · Biaya-biaya yang dapat dibebankan secara fiskal untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak diatur pada pasal 6 ayat (1) UU PPh. Pada pasal ini disebutkan bahwa biaya yang dapat dikurangkan untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak adalah biaya 3M, yakni untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
- Login
Biaya-biaya yang dapat dibebankan secara fiskal untuk...
- Login
25 Αυγ 2023 · PajakOnline.com—Penghasilan bruto dapat didefinisikan sebagai penghasilan kotor yang dikumpulkan dalam periode satu tahun. Penghasilan bruto atau gross income disebut sebagai penghasilan kotor karena sumber penghasilannya didapatkan dari sumber yang fleksibel.
26 Αυγ 2017 · Apa itu yang dimaksud dengan Penghasilan Kotor (Gross Income) ? Bagaimana perhitungan pendapatan kotor ini dalam individu ataupun di bisnis? Berikut penjelasannya. Penghasilan kotor, atau gaji kotor, adalah gaji total seseorang sebelum dihitung pajak atau potongan lainnya.
6 Νοε 2024 · Menlansir Bankrate, dalam konteks perorangan, pendapatan kotor atau gross income mengacu pada total pendapatan yang diterima sebelum dikurangi oleh pembayaran pajak dan potongan lainnya. Sumber pendapatan kotor bisa beragam dan tidak terbatas pada uang tunai saja, melainkan juga properti dan jasa.
17 Ιαν 2023 · Gross Income adalah total pendapatan seseorang atau usaha sebelum dipotong pajak dan potongan lainnya. Penghasilan yang masuk ke dalam gross income termasuk dari semua sumber. Tidak sebatas pekerjaan, serta tidak hanya pendapatan yang dihasilkan dalam bentuk tunai.
Pendapatan kotor (bahasa Inggris: gross income) adalah jumlah seluruh pendapatan yang diterima oleh perusahaan atau orang pribadi setelah dikurangi harga pokok penjualan perusahaan tetapi belum dikurangi pajak dan pengurangan lainnya. Untuk bisnis, jumlah ini merupakan biaya perolehan dikurangi penjualan bersih sebelum pajak dari penjualan.
14 Μαΐ 2024 · Dalam kerangka ini, penting bagi kita untuk membedakan antara dua entitas pajak utama: pajak pusat dan pajak daerah. Mari kita menjelajahi perbedaan antara keduanya serta peran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mengelola pajak pusat.