Αποτελέσματα Αναζήτησης
“Problematika Normatif Jaminan Hak-Hak Pekerja Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja”, Media Juris Vol. 4 No.1, Februari 2021, hlm. 39. tersebut dianggapnya sebagai upaya mendeligitimasi hak-hak setiap sektor kehidupan bangsa tertutama menyangkut tentang ketenagakerjaan dan sektor lain yang dapat
menyelesaikan tesis ini yang diberi judul “Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Normatif Pada Pekerja Kantor Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah Dari Aspek Hukum Ketenagakerjaan”. Penulis berharap agar tesis ini dapat bermanfaat bagi semua pembaca serta perkembangan ilmu pengetahuan khususnya di bidang Hukum dan
yang pailit sebagai debitur, tidak hanya pada para kreditur, tetapi juga kewajiban-kewajiban kepada pekerja yang bekerja untuk mendapatkan upah. Oleh karena itu, dikeluarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sebagai salah satu
25 Μαΐ 2022 · Menurut Ampuh, hak normatif pekerja adalah hak dasar dari pekerja yang wajib diberikan oleh perusahaan atau pengusaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak ini baru akan muncul ketika sudah terjalin hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan.
Pemutœsan hubungan kerja (PHK) sewenang- wenang, hak-hak normatif tenaga kerja tidak diberikan oleh pengusaha, seperti cuti hamil, sakit, upah, asuransi kesehatan ataupun kebijaksanaan pemerintah yang tidak memihak pada kepentingan tenaga kerja.
para pekerja sebagal sumber daya manusia (SDM) yang andal. Akibat asumsi ini, kebijaksanaan pemerintah meiaiui Departemen TenagaKerja (Depnaker) Republik Indonesia sering mengorbankan hak-hak normatif para pekerja yang sudah mengucurkan keringat habis-hablsan untuk kepentingan bisnis pengusaha, sementaramereka diperiakukan kurang layak dalam ...
Sebagaimana ketentuan dalam Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakegaan, Pasal 1 angka (14) bahwa "Perjanjian kerja adalah perJanjian antara pekerJa atau buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat hak, dan kewajiban para pihak".