Αποτελέσματα Αναζήτησης
bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
HALAMAN PENGESAHAN LAPORAN TAHUN KE-TIGA PENELITIANHIBAH BERSAING. Judul: Peningkatan dan Pembinaan Keprofesionalan Guru Bersertifikat Pendidik Melalui Lesson Study Pada Satuan Pendidikan Menengah, Yayasan Pendidikan Dasar dan Menengah Pasundan, Kota Cimahi.
pemerintah mengembangkan standar mutu proses dan capaian pendidikan yang semakin tinggi. Di saat yang bersamaan, kemajuan teknologi informasi yang sangat pesat, misal internet, telah menyebabkan informasi, pengetahuan, dan keterampilan guru cepat usang (Darling, 2006; Mulford, 2008).
mendapatkan informasi dari guru mengenai pengalaman mendidik anak berbakat, problem dan strateginya, serta kebutuhan-kebutuhan yang ada dalam menghadapi anak berbakat.
Sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dosen dinyatakan sebagai pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (Bab 1 Pasal 1
Penelitian pemetaan standar kualifikasi akademik tenaga pendidik dan kependidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah di Kota Banjarmasin, didasarkan pada permasalahan bahwa keberhasilan program pendidikan melalui proses belajar mengajar sangat dipengaruhi oleh banyak faktor, salah satu di antaranya adalah mutu tenaga pendidik dan kependidikan.
Guru merupakan salah satu komponen penting yang mempengaruhi peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM). Dalam Perpu No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) pasal 29 ayat (2), disebutkan bahwa pendidik pada SD/MI, atau bentuk lain yang sederajat harus memiliki: a) kualifikasi akademik pendidikan