Αποτελέσματα Αναζήτησης
(1) Kriteria dan perangkat akreditasi sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI) meliputi instrumen akreditasi, petunjuk teknis pengisian instrumen akreditasi, instrumen pengumpulan data dan informasi pendukung akreditasi, serta teknik penskoran dan pemeringkatan hasil akreditasi.
1. kriteria dan perangkat akreditasi sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI) meliputi: a) instrumen akreditasi; b) petunjuk teknis pengisian instrumen akreditasi; c) instrumen pengumpulan data dan informasi pendukung akreditasi; dan d) teknik penskoran dan pemeringkatan hasil akreditasi. 2.
salinan lampiran i peraturan menteri pendidikan nasional nomor 11 tahun 2009 tanggal 4 maret 2009 instrumen akreditasi sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (sd/mi (PDF) SALINAN LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 11 TAHUN 2009 TANGGAL 4 MARET 2009 INSTRUMEN AKREDITASI SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH (SD/MI | nika martsiwi ...
NOMOR 11 TAHUN 2009 TANGGAL 4 MARET 2009 PETUNJUK TEKNIS PENGISIAN INSTRUMEN AKREDITASI SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH (SD/MI) 1. Pengisian Instrumen Akreditasi merupakan tanggung jawab sepenuhnya dari kepala sekolah/madrasah. 2. Apabila perlu sekolah/madrasah membentuk tim yang terdiri atas pihak-
31 Ιουλ 2020 · Tujuan dilaksanakan akreditasi yaitu untuk memberikan informasi tentang kelayakan sekolah atau program yang dilaksanakannya berdasarkan Standar Nasional Pendidikan dan memberikan rekomendasi tentang penjaminan mutu pendidikan kepada program atau satuan pendidikan yang diakreditasi dan pihak terkait.
7 Ιουλ 2024 · Langkah-langkah strategis yang harus diambil oleh SD di Indonesia untuk mencapai akreditasi unggul berdasarkan standar yang ditetapkan oleh pemerintah dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 247/0/2024 tentang Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan Kerja Sama, yaitu: Syarat Formal.
Instrumen akreditasi terbaru, baik yang berbasis compliance maupun berbasis performance tersebut, diberi nama Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan Tahun 2020 (IASP2020). IASP2020 telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, RI Nomor 1005/P/2020 Tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah.