Αποτελέσματα Αναζήτησης
1 Μαΐ 2021 · Berikut ini sejumlah poin dalam UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan pekerja: 1. Sistem kerja kontrak. Dalam UU Cipta Kerja, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) tidak dibatasi periode dan batas waktu kontrak. Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja mengubah ketentuan Pasal 59 pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
13 Μαρ 2024 · Sejak disahkan oleh DPR RI dan pemerintah pada 5 Oktober 2020, Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Omnibus Law) telah menimbulkan polemik besar di tengah masyarakat.
3 Οκτ 2023 · tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) tolak lima perkara gugatan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja). Adapun lima perkara yang ditolak adalah Perkara Nomor 54/PUU-XXI/2023, 50/PUU-XXI/2023, 46/PUU-XXI/2023, 41 ...
7 Απρ 2023 · tirto.id - Isi UU Cipta Kerja 2023 yang Ditolak Demonstran dianggap bermasalah dan kontroversial. Karenanya, mahasiswa dan berbagai elemen masyarakat melakukan aksi penolakan UU Ciptaker pada Kamis, 6 April 2023, di Gedung DPR/MPR, Jakarta.
2 Ιαν 2023 · Apa saja poin yang jadi sorotan dari Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan dianggap berpotensi multitafsir dan rugikan buruh? Berikut penjelasannya. 1. Penetapan Upah Minimum Kabupaten dan Kota. Pasal 88C. (1) Gubernur wajib menetapkan Upah minimum provinsi. (2) Gubernur dapat menetapkan Upah minimum kabupaten/kota.
6 Οκτ 2020 · DPR mengesahkan UU Cipta Kerja Omnibus Law meski banyak mendapat penolakan dan kritik dari berbagai kalangan masyarakat. Banyak kajian yang diterbitkan oleh berbagai lembaga menunjukkan pengesahan UU Cipta Kerja akan merugikan buruh/pekerja.
4 Νοε 2020 · Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan sejak awal KSPI dan buruh pada umumnya tegas menolak UU Cipta Kerja dan menuntut agar dibatalkan. KSPI mencatat sedikitnya ada 5 substansi UU Cipta Kerja dari klaster ketenagakerjaan yang merugikan buruh.