Αποτελέσματα Αναζήτησης
Hukum perdata di Indonesia pada dasarnya bersumber pada Hukum Napoleon kemudian berdasarkan Staatsblaad nomor 23 tahun 1847 tentang Burgerlijk Wetboek voor Indonesië (disingkat BW) atau disebut sebagai KUH Perdata. BW sebenarnya merupakan suatu aturan hukum yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda yang ditujukan bagi kaum golongan warga ...
Seperti yang sobat Heylaw ketahui, KUHPer merupakan dokumen hukum yang mengatur mengenai hubungan tersebut di Indonesia. Dalam artikel ini, kita akan menyelidiki sejarah KUHPer dan dasar keberlakuannya. Sejarah Singkat KUHPer.
23 Μαρ 2022 · Hukum perdata merupakan salah satu jenis hukum yang berlaku di Indonesia. Hukum ini jenisnya bisa tidak tertulis maupun tertulis sesuai dengan kondisi tertentu. Lalu apa sebenarnya hukum perdata? Berikut ulasan selengkapnya. Pengertian Hukum Perdata serta Tujuannya.
26 Μαΐ 2024 · Literasi Hukum – Pelajari segala hal tentang hukum perdata di Indonesia: sejarah, struktur, prinsip utama, reformasi, tantangan, kasus penting, serta pengaruh hukum adat dan hukum Islam. Dapatkan penjelasan mendetail dan lengkap di sini!
27 Οκτ 2021 · Dasar Penerapan KUH Perdata di Indonesia. Ada empat cara norma-norma dalam BW dapat diterapkan dalam perkara antara penduduk Indonesia. Petra Kusuma Aji. |. Akmal Adicahya. 27 Oktober 2021. Bacaan 5 Menit. Kolase Petra Kusuma Aji (kiri) dan Akmal Adicahya (kanan). Sumber: Istimewa.
9 Φεβ 2024 · Di Indonesia, hukum perdata diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). KUHPerdata merupakan salah satu undang-undang pokok yang mengatur tentang hukum perdata di Indonesia. Sistem hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata Belanda yang diperkenalkan pada masa kolonial.
4 Ιαν 2024 · KUHPerdata di Indonesia terdiri dari empat buku utama yang mencakup berbagai aspek kehidupan hukum perdata. Berikut adalah penjelasan singkat mengenai setiap buku KUH Perdata: Buku I: Tentang Orang (KITAB I) Buku pertama mengatur hukum yang berkaitan dengan status, hak, dan kewajiban perorangan.