Αποτελέσματα Αναζήτησης
Hukum perdata di Indonesia pada dasarnya bersumber pada Hukum Napoleon kemudian berdasarkan Staatsblaad nomor 23 tahun 1847 tentang Burgerlijk Wetboek voor Indonesië (disingkat BW) atau disebut sebagai KUH Perdata.
Selama jangka waktu tersebut dalam pasal yang lalu, pihak-pihak yang berkepentingan diperbolehkan mengemukakan kepada Presiden, dengan surat permohonan, dasar-dasar yang mereka anggap menjadi keberatan untuk menentang permohonan tersebut. Pasal 9 Bila dalam hal yang dimaksud dalam alinea pertama Pasal 6 permohonan itu dikabulkan, maka
Hukum perdata di Indonesia pada dasarnya bersumber pada Hukum Napoleon kemudian berdasarkan Staatsblaad nomor 23 tahun 1847 tentang Burgerlijk Wetboek voor Indonesië (disingkat BW) atau disebut sebagai KUH Perdata. BW sebenarnya merupakan suatu aturan hukum yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda yang ditujukan bagi kaum golongan warga ...
Hukum perdata di Indonesia pada dasarnya bersumber pada Hukum Napoleon kemudian bedasarkan Staatsblaad nomor 23 tahun 1847 tentang burgerlijk wetboek voor Indonesie atau biasa disingkat sebagai BW/KUHPer.
Hingga saat ini, KUHPerdata yang hingga kini digunakan pada dasarnya adalah Burgerlijk Wetboek, yang bahkan tidak memiliki terjemahan resmi. Namun, jika sudah ada peraturan perundang-undangan yang baru yang mengatur hal yang sama atau serupa, maka ketentuan-ketentuan yang ada dalam KUHPerdata dianggap tidak berlaku.
1 ημέρα πριν · Dari bunyi Pasal 1866 KUH Perdata di atas mengenai urutan alat-alat bukti dalam hukum acara perdata, maka alat bukti tulisan atau surat merupakan alat bukti yang paling utama dalam perkara perdata.Berbeda dengan alat bukti sah menurut Pasal 184 KUHAP, di mana alat bukti yang paling utama dalam perkara pidana adalah keterangan saksi.. Hal tersebut dikarenakan seseorang yang melakukan tindak ...
26 Μαΐ 2024 · Literasi Hukum – Pelajari segala hal tentang hukum perdata di Indonesia: sejarah, struktur, prinsip utama, reformasi, tantangan, kasus penting, serta pengaruh hukum adat dan hukum Islam. Dapatkan penjelasan mendetail dan lengkap di sini!