Αποτελέσματα Αναζήτησης
Berdasarkan S. 1847 - 23, BW (KUH Perdata) di Indonesia hanya berlaku terhadap: a. Orang-orang Eropa, yang meliputi : orang Belanda; orang yang berasal dari Eropa lainnya; orang Jepang, AS, Kanada, Afrika Selatan, dan Australia beserta anak-anak mereka. b.
- Alasan Penundaan Eksekusi
Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh...
- Sistematika Hukum Perdata
Adanya KUH Dagang (Wetboek van Koophandel = WvK) disamping...
- Alasan Penundaan Eksekusi
Cari tahu bagaimana ijime, bentuk pelecehan di Jepang, memengaruhi siswa di sekolah Jepang. Pahami penyebab, konsekuensi, dan strategi pencegahan untuk menciptakan lingkungan sekolah yang lebih aman dan inklusif.
hukum perdata di Indonesia terdiri dari: hukum perdata adat. Ketentuan hukum yang mengatur hubungan individu dalam masyarakat adat yang berkaitan dengan kepentingan perseorangan. ketentuan-ketentuan adat ini umumnya tidak tertulis dan berlaku turun temurun dalam kehidupan masyarakat adat tersebut. hukum perdata eropa.
28 Φεβ 2024 · Di jaman kolonial Belanda, BW tersebut diberlakukan khusus kepada orang-orang Belanda dan/atau orang Eropa, juga kepada orang-orang Timur Asing (China, Jepang dan Korea) dan kepada orang-orang Timur Tengah (Arab dan Afrika) yang tinggal di Indonesia.
22 Αυγ 2022 · Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang berlaku di Indonesia saat ini adalah terjemahan dari Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) atau yang disebut BW. Kehadiran KUH Perdata tidak lepas dari pengaruh kolonialisasi bangsa-bangsa Eropa, terutama Belanda.
Permohonan untuk itu hanya dapat diajukan kepada Pengadilan Negeri, yang di daerah hukumnya daftar-daftar itu diselenggarakan atau seharusnya diselenggarakan dan untuk itu Pengadilan Negeri akan mengambil keputusan setelah mendengar kejaksaan dan pihak-pihak yang berkepentingan bila ada cukup alasan dan dengan tidak mengurangi kesempatan banding.
Penerapan hukum perdata Belanda di Indonesia sangat berkaitan dengan kebijakan hukum pemerintah Hindia Belanda yang membagi penduduknya menjadi tiga golongan: Golongan Eropa: Kelompok ini mencakup semua orang Belanda, individu yang berasal dari Eropa, orang Jepang, dan mereka yang hukum keluarganya didasarkan pada prinsip-prinsip hukum Belanda ...