Αποτελέσματα Αναζήτησης
1 ημέρα πριν · Dari bunyi Pasal 1866 KUH Perdata di atas mengenai urutan alat-alat bukti dalam hukum acara perdata, maka alat bukti tulisan atau surat merupakan alat bukti yang paling utama dalam perkara perdata.Berbeda dengan alat bukti sah menurut Pasal 184 KUHAP, di mana alat bukti yang paling utama dalam perkara pidana adalah keterangan saksi.. Hal tersebut dikarenakan seseorang yang melakukan tindak ...
Hukum perdata di Indonesia pada dasarnya bersumber pada Hukum Napoleon kemudian berdasarkan Staatsblaad nomor 23 tahun 1847 tentang Burgerlijk Wetboek voor Indonesië (disingkat BW) atau disebut sebagai KUH Perdata.
demikian pula antara bibi atau bibi orang tua dengan kemenakan laki-laki kemenakan, yang sah atau tidak sah. Jika ada alasan-alasan penting, Presiden dengan memberikan dispensasi, berkuasa menghapuskan larangan yang tercantum dalam pasal ini. Pasal 32 Seseorang yang dengan keputusan pengadilan telah dinyatakan melakukan zina, sekali-kali tidak
Hukum perdata di Indonesia pada dasarnya bersumber pada Hukum Napoleon kemudian bedasarkan Staatsblaad nomor 23 tahun 1847 tentang burgerlijk wetboek voor Indonesie atau biasa disingkat sebagai BW/KUHPer.
Hukum perdata di Indonesia pada dasarnya bersumber pada Hukum Napoleon kemudian berdasarkan Staatsblaad nomor 23 tahun 1847 tentang Burgerlijk Wetboek voor Indonesië (disingkat BW) atau disebut sebagai KUH Perdata. BW sebenarnya merupakan suatu aturan hukum yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda yang ditujukan bagi kaum golongan warga ...
4 Ιαν 2024 · KUH Perdata, singkatan dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, merupakan hukum yang mengatur hubungan perdata antara individu atau badan hukum. KUHPerdata di Indonesia terdiri dari empat buku utama yang mencakup berbagai aspek kehidupan hukum perdata.
Buku keempat mengatur tentang pembuktian dan daluwarsa. Hukum tentang pembuktian tidak saja diatur dalam hukum acara (Herzine Indonesisch Reglement / HIR) namun juga diatur didalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Didalam buku keempat ini diatur mengenai prinsip umum tentang pembuktian dan juga mengenai alat-alat bukti.