Αποτελέσματα Αναζήτησης
Login Pengguna. Silahkan Login Menggunakan Akun Anda. Sign In. Best View With Chrome or Firefox. Aplikasi Pelaporan SPM.
- PANDUAN PELAPORAN PENERAPAN SPM VIA E-SPM KEMENDAGRI
Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah ketentuan mengenai...
- PANDUAN PELAPORAN PENERAPAN SPM VIA E-SPM KEMENDAGRI
Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan Pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal.
Penyusunan laporan Penerapan Standar Pelayanan Minimal Daerah Bidang Pendidikan Tahun 2022 ini disusun sebagai pelaksanaan dari Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal dan Permendikbud Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan.
JAKARTA – Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Sri Purwaningsih membuka rapat asistensi dan supervisi capaian laporan Standar Pelayanan Minimal (SPM) melalui sistem pelaporan SPM berbasis web tahun 2021 wilayah Sumatera, Kalimantan, Nusa Tenggara, Maluku, dan Maluku Utara yang diselenggarakan secara hybrid (daring dan luring ...
10 Μαρ 2022 · Permendagri 59/2021 mengatur tentang penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) secara teknis, meliputi mekanisme dan strategi penerapan SPM mulai dari pengumpulan data, penghitungan pemenuhan kebutuhan dasar, perencanaan SPM, pelaksanaan SPM, hingga pelaporan.
Laporan Akhir ini merupakan laporan yang memuat latar belakang, maksud, dan tujuan kegiatan, metode kajian, gambaran umum wilayah, gambaran umum wilayah Kota Denpasar, sampai pada hasil kajian risiko bencana dari 6 bencana yang 1.3.ada yaitu
18 Μαΐ 2022 · DENPASAR, BALI - Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Sri Purwaningsih menyampaikan Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang memuat antara lain tahapan penerapan SPM yaitu: pengumpulan data, penghitungan pemenuhan kebutuhan dasar, perencanaan SPM, dan pelaksanaan SPM serta pelaporan.