Αποτελέσματα Αναζήτησης
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) menerbitkan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi berdasarkan data pada angka 1 sebanyak 2 (dua) tahap dalam satu tahun. Tahap 1 berlaku untuk semester satu terhitung mulai bulan
11 Μαρ 2014 · Sebelum penerbitan SKTP, guru dapat melihat kelengkapan data dan/atau persyaratan untuk menerima tunjangan profesi pada situs www.kemdikbud.go.id dan akan dikirim melalui email, untuk melengkapi jika ada persyaratan yang kurang melalui sistem dapodik di sekolah masing-masing.
Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Non-PNS. Pasal 11 (1) Puslapdik menyusun laporan penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Non-PNS berdasarkan laporan realisasi pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Non-PNS setiap 1 (satu) semester.
(1) Ketentuan mengenai laporan penyaluran dana Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru pegawai negeri sipil daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan. (2) Laporan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan laporan realisasi pembayaran dana
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2022 Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota
19 Οκτ 2023 · tirto.id - Tahapan penyaluran tunjangan profesi guru di antaranya melalui input data melalui Dapodik, Operator Dinas mengusulkan data melalui aplikasi SIMTUN/SIM-ANTUN, hingga Puslapdik menerbitkan SKTP/SKTK. Berikut ini besaran tunjangan profesi guru baik yang telah PNSD maupun non PNS.
evaluasi penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD. Pasal 19 (1) Pemerintah Daerah melaporkan penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan sesuai dengan kewenangannya. (2) Pemerintah Daerah membuat dan menyampaikan laporan