Αποτελέσματα Αναζήτησης
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/kota
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah. T.E.U. Indonesia, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Nomor. 7.
13 Μαρ 2023 · Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru yang memiliki Sertifikat Pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Guru ASN di Daerah yang menerima Tunjangan Profesi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki sertifikat pendidik; b. memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
19 Οκτ 2023 · Berikut ini tahapan penyaluran tunjangan profesi guru: Guru didampingi operator sekolah menginput atau memperbarui data di Dapodik; Operator dinas selanjutnya akan mengusulkan data guru melalui Aplikasi SIMTUN/SIM-ANTUN; Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) melakukan sinkronisasi data guru
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota. Tajuk Entri Utama.
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Persyaratan penerima tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan Guru ASN Daerah; alokasi, penghentian pembayaran, dan pengenaan pajak tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan Guru ASN Daerah; monitoring, evaluasi, dan pelaporan; dan larangan dan sanksi.