Yahoo Αναζήτηση Διαδυκτίου

Αποτελέσματα Αναζήτησης

  1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah. T.E.U. Indonesia, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Nomor. 7.

  2. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 Tahun 2020. Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

  4. 13 Μαρ 2023 · Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru yang memiliki Sertifikat Pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Guru ASN di Daerah yang menerima Tunjangan Profesi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki sertifikat pendidik; b. memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;

  5. 12 Νοε 2019 · Kementerian Kesehatan RI berkomitmen dengan pendidikan kesehatan di sekolah melalui Usaha Kesehatan Sekolah (UKS). Program UKS mencakup kegiatan aktivitas fisik (peregangan disekolah), sarapan dengan menu sehat, menerapkan Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS), pembinaan kantin sekolah dengan menyediakan menu sehat, serta melakukan kegiatan PSN 3M ...

  6. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan (1) mengetahui kebijakan pemerintah dalam penyelenggaraan usaha kesehatan peserta didik, (2) mengetahui bagaimana proses dan implementasi usaha kesehatan peserta didik sekolah dasar, (3) mengetahui dampak usaha kesehatan peserta didik sekolah dasar terhadap pencapaian peserta didik sekolah dasar.

  7. DAPODIK.co.id - Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.