Αποτελέσματα Αναζήτησης
9 Αυγ 2022 · KOMPAS.com - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atau FS resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Penjelasan itu disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Pembunuhan Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atau Brigadir Y terjadi pada tanggal 8 Juli 2022 di rumah dinas Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo, ketika itu menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri, di Kompleks Perumahan Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
10 Αυγ 2022 · tirto.id - Polisi telah menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sudah sebulan berlalu sejak polisi pertama kali mengumumkan kasus ini pada publik pada 11 Juli 2022.
1 Σεπ 2022 · Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengungkap latar belakang mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo membunuh Brigadir J. Hal tersebut disebut dipicu pelecehan seksual yang diduga kuat dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
1 Σεπ 2022 · Komnas HAM menyampaikan laporan terkait penyelidikan dan pemantauan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Salah satu hasil temuannya adalah terjadi extrajudicial killing yang dipicu dugaan kekerasan seksual.
14 Φεβ 2023 · Peristiwa tembak-menembak dua polisi itu menurut keterangan awal Mabes Polri dipicu oleh pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Kapolres Metro Jakarta Selatan saat itu, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers 12 Juli 2022 mengatakan, pelecehan seksual terjadi saat Putri sedang ...
19 Οκτ 2022 · Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sidang yang dimulai pada Senin (17/10) itu akan berlanjut hari ini Rabu (19/10) dengan agenda pembacaan dakwaan untuk para tersangka obstruction of justice.