Αποτελέσματα Αναζήτησης
mendasar, atau menganalisis hukum islam secara ilmiah dengan filsafat sebagai alatnya.1 Menurut Azhar Basyir, filsafat hukum islam adalah pemikiran secara ilmiah, sistematis, dapat dipertanggungjawabkan dan radikal tentang hukum islam. Filsafat hukum islam merupakan anak sulung dari filsafat islam.
Berdasarkan penjelasan diatas, maka pokok-pokok pertanyaan dari pengantar filsafat hukum adalah : Bagaimana relevansi kontemporer dari filsafat hukum? Bagaimana pemahaman hukum yang terjadi di kehidupan masyarakat? id. BAB II. PEMBAHASAN. 1. Relevansi Kontemporer dari Filsafat Hukum.
Tujuan hukum dapat didukung dengan filsafat hukum dan ilmu hukum yakni apabila filsafat hukum dan ilmu hukum dapat menjadi sumber hukum. filsafat hukum memiliki peran penting dalam penegakan keadilan dalam hukum Indonesia. dengan adanya filsafat hukum yang menempatkan kondisi hukum dalam suatu yang umum dan luas. sehingga filsafat hukum dapat ...
dan pemahaman tentang pengertian filsafat, filsafat hukum, dan ruang lingkup filsafat hukum dengan tepat. Setelah mempelajari modul ini, Anda diharapkan dapat: 1. menjelaskan definisi atau pengertian filsafat dari berbagai perspektif, termasuk relasi antara filsafat dan agama, 2. menjelaskan lingkup kajian ilmu filsafat yang meliputi ontologi ...
Makalah ini membahas pengertian dan kedudukan filsafat hukum serta aliran-aliran dalam pemikiran filsafat hukum. Filsafat hukum mengkaji segala hal yang berkaitan dengan hukum secara universal, radikal dan sistematis.
agama dan negara dapat berkembang secara dinamis-dialektis. Susbtansi norma agama diterapkan setelah diundangkan dan sesuai Pancasila dan UUD-NRI Tahun 1945. Oleh sebab itu, hubungan antara agama dan negara yang ideal dapat dibangun berdasarkan tipologi simbiotik ataupun dinamis-dialektis.
Tulisan ini membandingkan konsep keadilan dalam sudut pandang filsafat hukum dan filsafat hukum Islam. Keadilan dalam Hukum Islam berasal dari Sang Pencipta, Allah Swt., yang bersifat menegakkan keadilan dan oleh karena itu harus diyakini tidak menerapkan hukum kecuali keadilan untuk hamba-Nya. Konsep