Αποτελέσματα Αναζήτησης
Makalah ini membahas tentang pendidikan kesehatan ASI eksklusif pada ibu nifas normal dengan tujuan memberikan edukasi tentang pentingnya ASI eksklusif dan meningkatkan pengetahuan ibu agar mau memberikan ASI eksklusif sampai 6 bulan."
Kebijakan program ASI eksklusif merupakan suatu kaidah atau norma hukum yang didasarkan pada ketentuan dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Dasar hukum yang melandasi adalah Pasal 28 H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) Undang-undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. PENDIDIKAN KESEHATAN TENTANG ASI EKSLUSIF DAN TEKNIK. MENYUSUI YANG BAIK DAN BENAR. A. Latar Belakang Pada 2016, hasil riset Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa angka kematian bayi (AKB) mencapai 25,5. Artinya, ada sekitar 25,5 kematian setiap 1 bayi yang lahir.
Pendidikan Kesehatan para ibu yang sedang menyusui dapat mengaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari sehingga dapat meminimalisir masalah terkait kegagalan pemberian ASI eksklusif.
ASI eksklusif berarti bayi hanya diberikan ASI saja sejak lahir sampai usia 6 bulan, tanpa diberikan tambahan makanan atau mimunan apapun seperti air putih maupun makanan atau minuman lainnya.
Makalah ini membahas tentang ASI Eksklusif dan Teknologi Tepat Guna dalam memberikan ASI Eksklusif, dengan menjelaskan pengertian ASI Eksklusif, dampak positifnya bagi ibu dan bayi, serta teknik Marmet dan penggunaan pompa ASI sebagai teknologi yang dapat memudahkan proses menyusui."
3. Alasan Pemberian ASI eksklusif Menurut Pomarida (2017) alasan pemberian ASI eksklusif adalah : a) ASI mengandung zat gizi yang ideal dan mencukupi untuk menjamin tumbuh kembang sampai umur 6 bulan. Bayi yang mendapat makanan lain, misalnya nasi lumat atau pisang hanya